Pada masa dahulu bersumber dari tokoh masyarakat penduduk asli Desa Blokang yaitu Ki Jamid, warga Kampung Sukaraja RT 13 RW 03 kelahiran tahun 1925 dan meninggal pada tahun 2003.
Berdasarkan keterangan Ki Jamid, menjelaskan wilayah Desa Blokang sebelum tahun 1942 masih berada di wilayah Desa Babakan, Kecamatan Pamarayan.
Pada tahun 1950 Desa Babakan dimekarkan menjadi dua desa yaitu Desa Babakan dan Desa Blokang.
Seiring dengan pemekaran wilayah Kecamatan Pamarayan dengan lahirnya Kecamatan Bandung, maka Desa Blokang masuk ke wilayah Kecamatan Bandung, bersama Desa Mander, Panamping, Pangawinan, Malabar, Bandung, Babakan dan Desa Pringwulung.
Kecepatan Bandung merupakan kecamatan pemakan dari Kecamatan Pamarayan berdasarkan Perda Kabupaten Serang Nomor 19 Tahun 2003 tanggal 8 Desember 2003 tentang pembentukan Kecamatan Gunung Sari dan Kecamatan Bandung. Kecamatan Bandung baru diresmikan pada tanggal 13 Mei 2004.